Pemerintah pusat memotong Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam minyak dan gas bumi untuk menyubsidi energi nasional, berdampak serius pada pembangunan daerah. Sejumlah proyek infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, hingga pengendalian banjir di Kabupaten Siak, Riau, kini terancam tertunda. Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK02/2021 yang diperbarui menjadi PMK Nomor 100/PMK02/2022 membuat pendapatan daerah penghasil tidak optimal.
Bupati Siak Afni Zulkifli mengungkapkan bahwa mekanisme faktor pengurang ini menciptakan ketimpangan. Kabupaten Siak sebagai daerah penghasil utama di Riau tidak menikmati kenaikan pendapatan secara proporsional saat harga minyak dunia melonjak karena anggarannya tersedot untuk subsidi nasional. Daerah operasional migas harus menanggung dampak langsung eksploitasi seperti kerusakan infrastruktur jalan, penurunan kualitas lingkungan, dan masalah sosial ekonomi.
Kondisi tersebut dinilai memberatkan karena pada saat bersamaan, wilayah operasional migas harus menanggung dampak langsung eksploitasi, seperti kerusakan infrastruktur jalan, penurunan kualitas lingkungan, dan masalah sosial ekonomi. Beban daerah semakin berlipat sejak tahun 2024 ketika komponen bantuan sosial ikut dimasukkan ke dalam formula pemotong Dana Bagi Hasil (DBH).
Afni menyampaikan bahwa ketidakpastian formula perhitungan ini menyulitkan pemerintah kabupaten dalam menyusun proyeksi anggaran pembangunan belanja daerah. Perubahan nilai potong yang bergantung pada fluktuasi harga minyak dunia dan besaran subsidi pusat membuat perencanaan program strategis di daerah kerap meleset dari target.
Pemerintah Kabupaten Siak mendesak pemerintah pusat untuk merombak regulasi pembagian DBH agar lebih berkeadilan bagi daerah penghasil. Beberapa poin yang diusulkan antara lain membatasi batas maksimal potongan, mengeluarkan komponen bantuan sosial dari rumus perhitungan, serta meningkatkan transparansi data pemotongan anggaran. Skema fiskal baru juga diusulkan, seperti pembentukan Dana Ketahanan Fiskal Daerah Penghasil Migas, penyediaan dana khusus untuk rehabilitasi lingkungan, dan pemberlakuan kebijakan fiskal asimetris. Langkah reformasi ini dinilai mendesak agar daerah memiliki kemampuan finansial yang mandiri untuk membiayai pemulihan lingkungan dan mendongkrak kesejahteraan masyarakat lokal.