Polda Riau menggelar Konferensi Pers di Media Center Polda Riau terkait pengungkapan kasus pengancaman yang viral di Media Sosial. Acara tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, SIK, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK, serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Rooy Noor, S.I.K. Konferensi Pers ini dilaksanakan pada Senin (14/4/2025).
Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang sempat viral di media sosial Instagram. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria tak dikenal melakukan aksi pengancaman dengan cara memukul-mukul kaca mobil warga menggunakan sebilah pisau.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku hampir terserempet oleh sebuah mobil Toyota Avanza di sekitar Gereja Katolik Santo Paulus. Merasa kesal dan emosi, pelaku kemudian menepi, mengambil sebilah pisau, dan berusaha mengejar mobil yang hampir menyerempetnya. Namun, setelah tidak berhasil menemukan mobil tersebut, pelaku melampiaskan emosinya dengan menusukkan pisau ke tiga mobil lain yang sedang melintas di lokasi kejadian.
Peristiwa ini cepat menyebar di media sosial dan Tim Resmob Polda Riau segera bertindak. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Pelaku, yang diketahui bernama Yohanes Baok Ais Jon, mengaku perbuatannya dipicu oleh rasa kesal dan pengaruh minuman keras.
Meskipun hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku negatif penggunaan narkoba atau obat-obatan terlarang, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Kombes Asep menyatakan bahwa pelaku dapat dihukum hingga 10 tahun penjara karena pelanggaran tersebut.
Pengungkapan perkara ini berawal dari video viral yang tersebar pada 14 April dan mendapat respons cepat dari pihak Kepolisian. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di kediamannya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Meski para korban belum melapor secara resmi, proses penegakan hukum tetap dilanjutkan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, pakaian, topi, dan pisau yang digunakan saat kejadian. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan Ditreskrimum Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.