Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil membongkar asal-usul uang dalam amplop misterius yang ditinggalkan oleh tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, di meja kerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat audiensi Juni lalu. Lembaga antirasuah tersebut menduga kuat duit tersebut bukan dana pribadi, melainkan hasil pungutan terhadap sisa hasil usaha (SHU) milik para petani yang bernaung di bawah Koperasi Unit Desa (KUD) se-Kabupaten Kuansing, Riau.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penelusuran asal-usul uang tersebut sangat penting bagi penyidik guna memetakan secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan suap perizinan hutan dan jual beli jabatan yang menjerat sang bupati. Berdasarkan temuan awal, aliran dana tersebut ditarik secara berjenjang oleh bendahara dari kas SHU KUD, lalu disetorkan kepada staf khusus bupati sebelum akhirnya dibawa langsung oleh Suhardiman Amby ke Jakarta.
“Memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang, yang sudah ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian bupati sampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujar Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
KPK menegaskan bahwa status hukum uang dalam amplop tersebut masih terus diteliti lebih dalam. Penyidik belum menetapkan apakah uang itu akan langsung disita sebagai barang bukti utama penyuapan atau masuk dalam klaster gratifikasi. Taufik menambahkan bahwa tim penyidik saat ini baru menggali keterangan dari satu sisi, yakni dari pihak Bupati Kuansing selaku terperiksa.
Mengingat proses hukum ini baru bergulir di tahap awal, KPK memastikan agenda pemanggilan saksi-saksi lain akan terus dijadwalkan dalam beberapa pekan ke depan guna menguji validitas pengakuan sepihak dari Suhardiman Amby.
Sebelumnya, sengkarut ini mencuat ke publik setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan adanya amplop tebal yang tertinggal di kantornya usai menerima kunjungan audiensi resmi dari Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
Bupati Kuansing telah resmi menyandang status tersangka atas dua delik sekaligus, yakni dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing serta penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayahnya.
Dugaan pemotongan hak para petani koperasi ini memicu desakan dari masyarakat sipil di daerah. Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH, meminta KPK bergerak cepat dan tidak tebang pilih dengan segera menyeret oknum-oknum di lingkar dalam bupati yang berperan sebagai operator pemotongan dana KUD.
“Kan ada dugaan beberapa oknum staf khusus bupati yang disebut-sebut telah melakukan pengutipan di lapangan. Ini harus diperiksa oleh KPK, dan tolong telusuri juga seluruh aset-aset mereka,” tegas Nerdi saat dihubungi terpisah.