Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berjanji untuk menyelesaikan utang pembayaran yang tertunda (tunda bayar) sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tunda bayar tersebut merupakan tanggungan pemerintah yang akan diselesaikan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran. “Kami pastikan tunda bayar ini akan dibayar karena itu adalah tanggung jawab kami sebagai pemerintah,” ujar Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho pada Rabu (5/3/2025).
Proses penyelesaian tunda bayar akan melibatkan evaluasi dari Inspektorat Kota Pekanbaru serta memerlukan persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah tahapan administratif rampung, pemko akan mengatur skala prioritas pembayaran berdasarkan kondisi keuangan daerah. “Kami berkomitmen menyelesaikan tunda bayar ini tanpa memberatkan pihak mana pun. Namun, pembayarannya akan disesuaikan dengan kapasitas anggaran yang tersedia,” jelas Agung.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru dihadapkan pada masalah akumulasi tunda bayar yang berasal dari tahun 2017. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, dalam sambutannya usai pelantikan Pj Sekdako di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada Kamis (13/2/2025), menyebutkan bahwa pada 2024, jumlah tunda bayar mencapai Rp347 miliar. Ia menekankan perlunya langkah nyata untuk mengatasi persoalan ini.
Roni juga menambahkan bahwa tunda bayar dari periode 2017 hingga 2022 masih menyisakan Rp122 miliar yang belum terselesaikan. Namun, ia mencatat bahwa pada 2023 tidak ada penambahan tunda bayar. “Ini menjadi informasi penting bagi kita semua, sekaligus tugas yang harus kita selesaikan ke depannya,” tambahnya. Lebih lanjut, Roni menegaskan bahwa selain melunasi tunda bayar, Pemko Pekanbaru juga bertugas mengelola keuangan daerah secara lebih prudent agar masalah ini tidak terulang.
“Kami tidak akan membayar semua sekaligus, tetapi akan merancang strategi yang bijaksana agar penyelesaian tunda bayar tidak mengganggu rencana pembangunan,” tutupnya.