Pemerintah Kota Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap truk bertonase besar dan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang nekat melintasi pusat kota. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran lalu lintas serta meminimalisir risiko kecelakaan di jalur pemukiman dan bisnis.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menjelaskan bahwa personel di lapangan secara konsisten melakukan penghalauan terhadap ratusan armada angkutan barang setiap hari. Penjagaan intensif difokuskan pada titik-titik krusial yang menjadi gerbang masuk utama menuju jantung kota. “Kami melakukan penjagaan rutin dari pagi hingga malam hari. Fokusnya adalah memastikan tidak ada kendaraan berat yang masuk ke ruang jalan kota di luar ketentuan yang berlaku,” ujar Masykur Tarmizi kepada awak media, Kamis.
Untuk mengefektifkan pengawasan, petugas disiagakan di lima simpul jalan strategis yang selama ini menjadi jalur favorit sopir truk. Penjagaan dilakukan secara sif mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB di lokasi berikut:
– Kawasan Barat: Simpul Jalan Garuda Sakti dan persimpangan Garuda Sakti–HR Soebrantas.
– Kawasan Utara: Bundaran Restu Ibu di Jalan Siak II.
– Kawasan Tengah: Bundaran Tugu Songket (SM Amin–Tuanku Tambusai).
– Kawasan Selatan: Bundaran depan Rumah Sakit Sansani, Arengka.
Selain menempatkan personel di pos statis, tim patroli juga menyisir jalanan dalam kota secara berkala. Masykur Tarmizi menegaskan bahwa truk yang kedapatan melanggar batas wilayah akan langsung diarahkan untuk putar balik menuju jalan lingkar (outer ring road).
Kebijakan sterilisasi jalan kota dari truk bertonase besar ini sejatinya telah diberlakukan secara resmi sejak 1 Agustus 2025. Pemerintah daerah berharap konsistensi pengawasan ini dapat menjaga ketahanan infrastruktur jalan aspal di Pekanbaru yang kerap rusak akibat beban kendaraan yang melampaui kapasitas.