Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memperketat pengawasan lalu lintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di area depan Sukaramai Trade Centre (STC). Langkah ini diambil menyusul maraknya kendaraan roda dua maupun roda empat yang tetap nekat parkir meski rambu larangan telah terpasang jelas di kawasan tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyatakan bahwa area antara persimpangan Jalan Agus Salim hingga Jalan HOS Cokroaminoto merupakan zona bebas parkir. Keberadaan kendaraan yang berhenti di bahu jalan tersebut dinilai menjadi pemicu utama kepadatan arus lalu lintas, terutama karena lokasi itu juga berfungsi sebagai titik pemberhentian bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).
Menurut Masykur Tarmizi, “Kami tegaskan kembali kepada seluruh pengendara bahwa parkir di depan STC dilarang keras. Sudah ada rambu larangan berhenti dan larangan parkir yang dipasang di sepanjang ruas tersebut.” Hal tersebut disampaikan pada Selasa, 12 Mei 2026. Berdasarkan pantauan di lapangan, pelanggaran didominasi oleh kendaraan pribadi dan pengemudi angkutan daring yang menunggu penumpang atau “ngetem” di sekitar halte. Hal ini dianggap mengganggu aksesibilitas transportasi publik dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Masykur Tarmizi menambahkan bahwa personel dari UPT Perparkiran telah ditempatkan secara rutin untuk melakukan pengawasan dan memberikan teguran langsung di lokasi. Langkah preventif ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran pengguna jalan agar tidak berhenti sembarangan. Pihak Dinas Perhubungan mengimbau para pengendara, khususnya mitra ojek daring, untuk mencari titik tunggu yang tidak melanggar aturan. Kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi rambu lalu lintas menjadi kunci utama dalam mengurai titik kemacetan di pusat perbelanjaan tertua di Kota Bertuah tersebut.