Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mulai mematenkan aset budaya lokal untuk memperkuat identitas daerah. Langkah ini diawali dengan pendaftaran Baju Singkap sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kementerian Hukum.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pekanbaru, Akmal Khairi, menjelaskan bahwa proteksi hukum terhadap Baju Singkap merupakan prioritas dalam upaya pelestarian tradisi Melayu. Pendaftaran ini menjadi bukti otentik kepemilikan komunal atas warisan takbenda yang ada di wilayah tersebut.

“Kami telah mendaftarkan Baju Singkap ke Kemenkumham sebagai bagian dari komitmen melindungi kekayaan intelektual budaya kita,” ujar Akmal di Pekanbaru, Selasa (12/5/2026).

Langkah tersebut, lanjut Akmal, menjadi bagian dari rencana strategis untuk mendukung visi pembangunan kota yang berbasis pada aspek budaya. Selain pakaian adat, pemerintah daerah juga tengah memetakan potensi seni pertunjukan untuk mendapatkan pengakuan serupa.

Fokus pengembangan seni ini mencakup standarisasi tari khas Melayu serta tradisi lisan seperti berbalas pantun. Akmal menyebutkan bahwa penguatan sektor kesenian ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisata sekaligus menjaga orisinalitas nilai-nilai lokal di tengah modernisasi kota.

Hingga saat ini, pihak dinas terus menginventarisasi sejumlah objek pemajuan kebudayaan lainnya. Selain untuk perlindungan hukum, sertifikasi HAKI ini diproyeksikan mampu memberikan nilai tambah bagi sektor ekonomi kreatif di Pekanbaru melalui pemanfaatan atribut budaya yang telah terstandarisasi.