Wacana pembentukan Perkumpulan Besar Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (PB-IKKS) telah memasuki tahap baru. Organisasi ini saat ini sedang dalam proses formalisasi hukum untuk menyatukan potensi perantau dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang tersebar di tingkat nasional hingga mancanegara. Inisiator pembentukan PB-IKKS, Prof. Dr. Ir. Asdi Agustar, M.Sc., mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan evolusi dari Forum Diskusi Keluarga Kuantan Singingi Indonesia (FDKKS-Indonesia) setelah pertemuan di Teluk Kuantan pada Agustus 2024.

Menurut Prof. Asdi, PB-IKKS didirikan sebagai badan hukum nirlaba berdasarkan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 18 Tahun 2025. Organisasi ini memiliki sifat Gemeinschaft atau paguyuban yang mengutamakan ikatan emosional dan kekeluargaan yang turun-temurun. Diperkirakan terdapat sekitar 120.000 jiwa perantau Kuansing, setara dengan 30 persen dari total penduduk Kabupaten Kuansing.

Pembentukan PB-IKKS melibatkan berbagai organisasi perantau regional, seperti IKKS Pekanbaru, Pelalawan, Indragiri Hulu, dan lainnya. Selain itu, juga melibatkan perantau dari Kepulauan Riau dan Malaysia. PB-IKKS telah menetapkan delapan fokus utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan kontribusi bagi daerah asal, mulai dari pemberdayaan UMKM hingga melestarikan seni budaya Kuansing.

Musyawarah Nasional (Munas) PB-IKKS direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2026. Agenda utama Munas tersebut mencakup pengesahan AD/ART, pemilihan Ketua Umum, dan pembahasan draf Rencana Program Strategis (Renstra). Prof. Asdi menyatakan bahwa kehadiran PB-IKKS sangat strategis untuk mengonsolidasikan potensi profesi dan status sosial ekonomi perantau yang beragam.

Prof. Asdi juga menegaskan bahwa PB-IKKS ingin mengikuti jejak sukses diaspora lain seperti Minang, Batak, atau Bugis dalam membangun kampung halaman. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi Kabupaten Kuansing dan memperkuat hubungan antara perantau dan warga di kampung halaman.