Pertumbuhan jaringan internet yang masif hingga ke tingkat desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyisakan persoalan serius terkait penataan ruang dan potensi pendapatan daerah. Maraknya pemasangan tiang fiber optik (FO) milik penyedia jasa telekomunikasi di kawasan permukiman kini mulai disorot karena dinilai mengabaikan estetika dan belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kuansing melalui Sekretaris Dinas, Heri Hevi Antoni, mengakui bahwa pihaknya tengah mempelajari secara mendalam kegiatan usaha tersebut. Ia membenarkan bahwa saat ini Kuansing belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) spesifik yang mengatur infrastruktur telekomunikasi tersebut. Dampaknya, jaringan kabel yang berseliweran saat ini dipastikan belum memiliki izin resmi.

“Iya, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Di Kuansing saja, terdeteksi ada sekitar 11 provider yang melakukan usaha itu,” ujar Heri saat dikonfirmasi. Heri menambahkan, Diskominfo tengah menyiapkan langkah strategis untuk menyusun draf Perda agar usaha penyediaan internet memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Sebagai langkah awal, pihaknya berencana melakukan studi banding ke kota-kota yang telah berhasil mengelola retribusi tiang internet. “Mungkin nanti akan belajar ke daerah yang sudah melakukan itu, seperti Batam dan Bandung,” imbuhnya. Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing, Masrul Hakim, mengamini bahwa sektor usaha ini sama sekali belum menyumbang pemasukan bagi kas daerah. Kendala utamanya tetap sama: ketiadaan payung hukum berupa Perda.

“Sampai saat ini belum pernah memberikan kontribusi bagi daerah karena kita belum memiliki Perda. Yang bisa kita lakukan saat ini hanya memungut uang sewa jika tiang-tiang mereka berdiri di atas aset daerah, seperti di bahu jalan,” jelas Masrul. Kondisi di lapangan menunjukkan tiang-tiang internet berdiri rapat di depan pagar rumah warga dan bahu jalan. Seringkali, dalam satu titik terdapat lebih dari tiga tiang dari operator berbeda yang dipasang secara tidak beraturan.

Bahkan, tak sedikit pula kabel-kabel tersebut numpang di tiang listrik desa dan tiang milik PLN. Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga kerap memicu konflik dengan pemilik lahan karena pemasangan dilakukan tanpa koordinasi. Dengan adanya 11 provider yang beroperasi di wilayah Kuansing, potensi PAD dari sektor ini dinilai sangat menjanjikan jika segera dipayungi regulasi yang kuat.

Selain untuk pendapatan, aturan tersebut diharapkan mampu memaksa provider menerapkan konsep joint pole atau tiang bersama demi menjaga estetika lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.