Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru dipastikan aman dari evaluasi pencopotan jabatan. Kepastian ini diperoleh setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan terkait evaluasi aparatur sipil negara di lingkungan administrasi kependudukan daerah. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5.1-1910 Dukcapil Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 6 Mei 2026, performa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Disdukcapil Kota Pekanbaru sepanjang semester kedua tahun 2025 resmi diganjar predikat Sangat Baik.

WalikKota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan bahwa indikator penilaian dari pusat tersebut menjadi tolok ukur obyektif dalam mempertahankan manajemen birokrasi yang ada. Meski posisi pejabat dinilai aman berkat hasil rapor yang tinggi, ia menegaskan sistem operasional di lapangan tetap harus diketatkan agar pola birokrasi tidak melambat. Sesuai aturan Kemendagri, skema penilaian berkala ini memang sengaja diintegrasikan dengan manajemen karier para kepala dinas hingga tingkat pengawas di daerah.

Target utama dari regulasi tersebut adalah menyaring para pimpinan disdukcapil yang lambat dalam merespons kebutuhan dokumen warga agar bisa segera diganti. Menanggapi hasil evaluasi berkala dari pusat tersebut, Agung Nugroho menyatakan pada Selasa (19/5/2026) bahwa kepemimpinan di sektor administrasi kependudukan Pekanbaru ke depan akan didorong untuk memangkas birokrasi yang masih dinilai panjang oleh publik. Jaminan posisi jabatan yang didapat dari SK Kemendagri ini murni digunakan sebagai modal stabilitas internal untuk mempercepat digitalisasi layanan dokumen warga.

Selain itu, Agung Nugroho juga menekankan pentingnya percepatan digitalisasi layanan dokumen warga sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bahwa proses administrasi kependudukan di Kota Pekanbaru akan semakin lancar dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pihak Kemendagri sendiri diketahui terus memantau kinerja dinas kependudukan di berbagai daerah untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Selain itu, evaluasi berkala juga dijadikan sebagai alat untuk memastikan bahwa birokrasi yang ada tetap efisien dan efektif dalam pelayanan kepada masyarakat.