Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Langkah ini dilakukan melalui kebijakan “Zero PETI” guna melindungi kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Haryadi, dalam konferensi pers yang digelar di PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (23/4/2026) siang. "Penanganan PETI dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan green policing, yang menggabungkan penegakan hukum dengan langkah preventif serta pemberdayaan masyarakat," ujar Wakapolda.
Berdasarkan data kepolisian, sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, aparat telah berhasil mengungkap 29 kasus PETI dengan total 43 tersangka. Dari jumlah tersebut, 22 perkara telah dilimpahkan ke jaksa (Tahap II), sementara 7 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Selain tindakan hukum terhadap pelaku, petugas juga melakukan pemusnahan sarana tambang secara besar-besaran di 210 lokasi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, serta 10 unit kompresor. Polisi juga memutus rantai distribusi bahan bakar dengan mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi berikut barang bukti 4,5 ton solar.
Aktivitas PETI di Kuansing dilaporkan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, terutama di aliran Sungai Kuantan. Berdasarkan hasil tinjauan, tingkat pencemaran merkuri telah melebihi ambang batas aman yang berisiko memicu gangguan saraf hingga ancaman stunting pada anak-anak.
Sebagai bagian dari upaya preventif, Polda Riau menggandeng kelompok pemuda lokal bernama Dubalang Kuantan untuk membantu pengawasan di lapangan dan mengintensifkan edukasi bahaya tambang ilegal kepada warga.
Di tempat yang sama, Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas kepolisian. Namun, ia juga mengusulkan solusi jangka panjang melalui legalisasi tambang rakyat. “Kami mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ini penting agar masyarakat memiliki alternatif untuk beralih dari aktivitas ilegal menuju praktik tambang yang sah dan berkelanjutan,” kata Bupati Suhardiman.
Agenda tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, SE, serta perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Riau. Selain penegakan hukum, fokus ke depan juga mencakup upaya pemulihan lingkungan melalui normalisasi dan restorasi aliran Sungai Kuantan.