Penegakan aturan terkait fungsi fasilitas umum kembali dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Sejumlah lapak kayu dan besi milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di trotoar sekitar kawasan Universitas Riau (Unri) Kampus Gobah diangkut paksa oleh petugas, Selasa (28/4/2026) dini hari. Tindakan tegas ini menyasar kawasan Jalan Pattimura, Jalan WR Supratman, hingga Jalan Ronggowarsito. Area tersebut dinilai mulai semrawut lantaran para pedagang tidak membawa pulang peralatan dagang mereka, melainkan membiarkannya menetap di atas trotoar sehingga mengganggu akses pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengungkapkan bahwa penyisiran dilakukan sejak Senin malam guna memastikan tidak ada lagi gerobak atau meja yang “menginap” di ruang publik. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum di Ibu Kota Provinsi Riau. “Lapak-lapak yang menetap di trotoar langsung kami amankan. Ini dilakukan agar fungsi fasilitas umum kembali ke asalnya dan tidak disalahgunakan,” kata Desheriyanto.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya tidak menutup ruang bagi warga untuk mencari nafkah. Namun, ada batas-batas estetika dan regulasi yang harus ditaati agar keasrian kota tidak dikorbankan demi kepentingan komersial pribadi. Sebelum dilakukan penyitaan, pihak Satpol PP mengklaim telah memberikan teguran serta sosialisasi sebanyak tiga kali kepada para pedagang di kawasan pendidikan tersebut. Karena peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas akhirnya melakukan pembersihan secara menyeluruh.
“Tujuannya agar masyarakat yang melintas merasa nyaman dan citra kota tetap terjaga. Kami minta pedagang punya kesadaran mandiri untuk membenahi lapak dan gerobaknya setelah jam operasional berakhir,” tambahnya. Kini, barang-barang hasil penertiban tersebut telah dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti pelanggaran. Melalui aksi ini, diharapkan kawasan Gobah kembali tertib dan bersih dari pemandangan kumuh gerobak-gerobak yang terbengkalai di pinggir jalan. (Bil)