Pekanbaru – Pembatalan Pemenang Tender Pekerjaan Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Siak menimbulkan kecurigaan bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan. Kuat dugaan, pembatalan tersebut terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian tunjangan perumahan (Tuper) DPRD tahun 2023 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Siak.
Sebelumnya, LSM Benang Merah telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan penanganan penyelidikan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak. Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris, mengungkapkan bahwa ULP Siak sebelumnya telah memilih KJPP Anas Karim Rivai & Rekan sebagai Appraisal standar harga, namun tiba-tiba membatalkan dan memilih PT Riau Geocitra Consultant sebagai pelaksana.
“Pembatalan pelaksana ini memunculkan kecurigaan untuk mengakali penyelesaian perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian tunjangan perumahan DPRD tahun 2023. Pasalnya, perkara tersebut tidak mengacu kepada Peraturan Bupati Siak Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Dan Upah Kabupaten Siak,” ungkap Idris pada Jumat, 12 Juni 2026.
LSM Benang Merah juga mendesak Kejaksaan Agung dan Bupati untuk bertindak terkait kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Siak. Bupati Siak pada saat itu merubah Peraturan terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Siak yang mengalami kenaikan menjadi Rp18.365.000 dari sebelumnya hanya Rp10.000.000 per bulan.
Idris menilai bahwa penanganan perkara ini sangat bergantung pada Appraisal, karena harga yang ditentukan berasal dari penilaian tersebut. Dugaan pemufakatan dengan Appraisal baru yang ditunjuk untuk mengakali harga tunjangan rumah untuk DPRD Siak juga menjadi sorotan dalam kasus ini.
Dalam kasus pemberian Tuper DPRD, Bupati Siak menggunakan hasil penilaian Sewa BMD yang tidak relevan dengan Tunjangan perumahan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan keadilan dalam penetapan harga tunjangan perumahan DPRD Siak.