Seorang laki-laki ditangkap oleh Polsek Mandau pada Rabu, 13 Mei 2026, dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Identitas pelaku belum diungkapkan oleh pihak kepolisian. Namun, pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tindakan yang melanggar hukum serta merugikan korban yang merupakan anak di bawah umur. Perlindungan terhadap anak menjadi hal yang sangat penting untuk ditekankan dalam kasus-kasus seperti ini.

Polsek Mandau telah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Mereka bekerja keras untuk mengungkap pelaku dan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi korban.

Kasus ini menunjukkan bahwa tindak pidana terhadap anak masih menjadi masalah serius di masyarakat. Pihak berwenang perlu terus meningkatkan upaya dalam memberantas kejahatan semacam ini agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Keterlibatan pelaku dalam kasus ini akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian dengan lebih detail. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti perbuatan yang melanggar hukum.

Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan bagaimana kekerasan terhadap anak harus diberantas secara tegas dan adil.