Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam rangka operasi antik lancang kuning 2026, Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Bambang Sutrisno mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DA (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di salah satu rumah di Bengkalis pada hari Kamis kemarin.

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DA (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di salah satu rumah di Bengkalis pada hari Kamis kemarin,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Bambang Sutrisno.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

DA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang belum dapat diidentifikasi. Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Bengkalis dengan cara menyimpan barang haram tersebut di dalam rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Bengkalis. Tersangka DA saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang lebih lanjut.

Operasi antik lancang kuning 2026 ini merupakan upaya Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika.