Polisi di Batam berhasil menggagalkan upaya penarikan kendaraan oleh debt collector di kawasan Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Batam. Keberhasilan ini terjadi setelah polisi menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Minggu, 17 Mei 2026.
Personel gabungan dari Polsek Batu Aji dan Tim Pamapta Polresta Barelang segera bertindak setelah menerima laporan dari warga yang bernama Edi terkait dugaan penarikan kendaraan akibat tunggakan angsuran.
Penanganan kasus ini dipimpin oleh Ps Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, dengan melibatkan petugas dari berbagai unit seperti Pamapta Polresta Barelang, Unit Patroli Polsek Batu Aji, Unit Reskrim, serta Unit Intelkam Polsek Batu Aji.
Saat tiba di lokasi, polisi melakukan pengecekan situasi dan meminta keterangan dari pihak debt collector dan debitur terkait dugaan tunggakan angsuran kendaraan selama lima bulan.
Selain melakukan pendataan dan dokumentasi, petugas juga melakukan mediasi antara kedua belah pihak guna mencegah terjadinya keributan dan gangguan keamanan.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa pihak debt collector memutuskan untuk membatalkan penarikan kendaraan, sementara debitur berjanji untuk melunasi tunggakan angsuran paling lambat pada 20 Juni 2026.
Setelah mencapai kesepakatan, situasi di lokasi dilaporkan kembali kondusif dan tidak ada gangguan yang terjadi.
Polresta Barelang pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.