Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat telah berhasil menangkap dua pria yang masuk daftar pencarian orang dalam kasus penganiayaan berat. Keduanya, RD (21) dan RT (40), ditangkap di sebuah warung sate di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, setelah melarikan diri selama 1,5 bulan. Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Sektor Tandun. Mereka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 23.20 WIB.

Pengejaran lintas provinsi ini berhasil setelah polisi melacak keberadaan pelaku di wilayah Riau. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (31/3/2026) sore di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat. Korban bernama Awaluddin mengalami luka-luka setelah dipukul dan ditikam menggunakan pisau dapur oleh kedua pelaku.

Setelah menyerang korban, para pelaku membuang senjata tajam ke Sungai Batang Saman untuk menghilangkan barang bukti, lalu pergi ke Rokan Hulu. Kasus ini mulai diselidiki secara intensif setelah korban melaporkan kejadian ke polisi pada hari yang sama. RD dan RT telah mengaku seluruh perbuatannya kepada penyidik setelah ditangkap, namun pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan untuk mengungkap motif utama tindakan kekerasan tersebut.

Kedua tersangka saat ini telah dijebloskan ke ruang tahanan Markas Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal pidana penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata, memastikan bahwa penangkapan kedua tersangka telah dilakukan dengan sukses.