LSM Benang Merah Desak Gubernur Riau Pertanggungjawabkan Dana Bantuan Asing

Pekanbaru – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan mendesak Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan SF Haryanto untuk dimintai pertanggungjawaban atas dana bantuan yang diterima dari pemerintah Inggris untuk program Green For Riau. Dana sebesar $2.095.362 atau sekitar 30 Miliar Lebih (Kurs Rupiah bulan Oktober-November 2025) disepakati pada bulan Januari tahun lalu. Direktur LSM Benang Merah, Idris, menyatakan hal ini pada 16 Mei 2026.

Idris meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa dana bantuan dari United Nations Development Programme (UNDP) yang dicairkan ke pemerintah Provinsi Riau tahun 2025. Ia menilai bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuannya, yang seharusnya untuk aksi penyelamatan lingkungan dan ekonomi berkelanjutan, namun lebih dominan pada diskusi, zoom meeting, seminar, dan berkemah.

Menurut Idris, pada tahun 2025 terdapat 4 kali transfer dana ke Pemerintah Provinsi Riau dengan total mencapai $2.095.362. Ia juga menduga bahwa dana yang dicairkan tahun lalu sudah lenyap. Pada tahun 2026, terdapat pula transfer dana untuk pembiayaan Climate Action and Reduction of Emissions for Green Economy in Riau Province (CARE for Green Riau) dengan total $1.668.895.

LSM Benang Merah mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan BPK untuk memeriksa dana bantuan tersebut dengan total puluhan miliar, karena diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi. Idris juga mengingatkan agar Tim yang dibentuk Plt Gubernur Riau SF Haryanto tidak main-main dalam pelaksanaan program ini.

LSM Benang Merah juga menyayangkan penggunaan dana sebesar $3.764.257 atau sekitar 66,2 Miliar yang diperoleh dari UNDP untuk kegiatan yang hanya berupa rapat dan zoom meeting. Idris menegaskan bahwa belum ada kegiatan konkrit yang langsung menyentuh masyarakat, dan menduga bahwa Tim yang dibentuk PLT Gubernur Riau hanya berupaya menghabiskan anggaran puluhan miliar tanpa memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.