Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan segera mengucurkan hak-hak pegawai, termasuk gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, pembayaran gaji juga akan dilakukan untuk Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa/BPD, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK paruh waktu.

Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kuansing, Mukhlisin, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah fokus untuk membayarkan hak-hak para pegawai yang sebelumnya tertunda. Mukhlisin menegaskan bahwa gaji dan gaji ke-13 merupakan hak penuh bagi para pegawai tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa kondisi keuangan di Pemkab Kuansing telah dibahas dengan Plt Gubernur Riau.

Rencana penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Kuansing dari Provinsi Riau juga akan segera dilaksanakan untuk pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Selain itu, Pemkab Kuansing akan melakukan rasionalisasi besar-besaran pada belanja modal guna menstabilkan keuangan daerah yang sedang mengalami defisit.

Mukhlisin menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah membayar tunda bayar dan membangun Kuansing dengan APBN. Target dana pusat diberikan kepada seluruh kepala OPD untuk diejar, dengan harapan tidak selalu mengandalkan APBD. Pada tahun 2025, Kuansing berhasil memperoleh dana APBN senilai Rp600 miliar yang disalurkan untuk berbagai keperluan, termasuk pembangunan Sekolah Rakyat.