Lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Reserse Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap bahwa penyelundupan sabu seberat 11,4 kilogram asal Malaysia dikendalikan oleh seorang warga binaan di Rumah Tahanan Dumai. Hal ini terkuak setelah polisi berhasil membekuk seorang buronan yang menjadi kaki tangan jaringan tersebut di sebuah hotel di Kota Dumai, Riau.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, warga binaan berinisial Ramzi diduga kuat menjadi otak yang mengatur pergerakan barang haram itu dari dalam sel. Dalam menjalankan aksinya, Ramzi mengendalikan Muhammad Zaki, seorang daftar pencarian orang (DPO) yang baru saja ditangkap tim gabungan pada Minggu (24/5/2026).

Brigjen Eko Hadi Santoso memaparkan bahwa Muhammad Zaki memiliki posisi strategis di lapangan, bertugas menjembatani komunikasi dan distribusi antara kurir jalur laut (tekong) dengan tempat penyimpanan sementara sebelum sabu disebarkan. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Meskipun aparat bergerak cepat mengepung dan menggeledah seluruh sudut kamar serta badan tersangka saat penangkapan di Hotel City Dumai, petugas tidak menemukan adanya sabu tambahan atau barang ilegal lain di lokasi tersebut. Fokus kepolisian kini beralih pada interogasi mendalam untuk mengurai rantai pasokan yang masuk lewat perairan Bengkalis.

Sistem kendali dari balik jeruji besi yang melibatkan Ramzi menjadi prioritas penyelidikan lanjutan. Polisi kini berkoordinasi dengan pihak otoritas rumah tahanan untuk membongkar bagaimana komunikasi dari dalam rutan bisa berjalan lancar guna menggerakkan bisnis narkoba lintas negara tersebut.