Kepolisian Sektor Bukit Batu menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan dua orang lanjut usia di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa kebakaran hebat pada Rabu (27/5/2026) dini hari tersebut sengaja dilakukan karena motif sakit hati.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran menjelaskan bahwa penangkapan S dilakukan setelah Unit Reskrim memeriksa sejumlah saksi dan menggelar olah tempat kejadian perkara. Polisi kini tengah mendalami rekam jejak tersangka yang diduga juga terlibat dalam rentetan peristiwa kebakaran misterius lain di wilayah tersebut.

“Kami berhasil mengamankan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial S,” kata Kompol Al Imran pada Kamis (28/5/2026).

Peristiwa tragis yang terjadi sekitar pukul 00.20 WIB itu merenggut nyawa pasangan lansia bernama Abdullah dan Sakinah. Sakinah ditemukan meninggal di lokasi kejadian akibat kobaran api yang menghanguskan rumah kayu mereka. Sementara itu, Abdullah sempat dilarikan ke RSUD Siak karena mengalami luka bakar hingga 90 persen, namun nyawanya tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan medis secara intensif.

Berdasarkan temuan awal di lapangan, tersangka S diduga menyelinap ke area belakang rumah saat para korban sedang tidur dan warga sekitar sudah sepi. Ia kemudian menyiramkan bahan bakar cair sebelum menyulut api. Struktur bangunan yang sebagian besar bermaterial kayu membuat api merambat dengan sangat cepat dan langsung meratakan seluruh bangunan.

Penyelidikan polisi kini berkembang pada dugaan aksi pembakaran berantai yang sempat meresahkan warga Desa Batang Duku dan Desa Sungai Selari dalam beberapa waktu terakhir. S ditengarai memiliki keterkaitan dengan sejumlah kasus kebakaran masa lalu yang menyasar rumah semipermanen hingga bangunan sarang burung walet di kawasan tersebut.

Warga setempat sebenarnya sempat mencoba memadamkan api dengan alat seadanya saat melihat kepulan asap dari bagian belakang rumah korban. Namun, api baru dapat dikendalikan setelah satu tim pemadam kebakaran dari Kecamatan Bukit Batu bersama personel kepolisian tiba di lokasi pada pukul 00.40 WIB. Seluruh kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan total sekitar pukul 01.00 WIB.

Selain menimbulkan korban jiwa, kerugian materiil akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp100 juta. Untuk mencegah terjadinya gesekan sosial di tengah masyarakat pascakejadian, pihak kepolisian meminta warga untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik.

Saat ini, tersangka S masih ditahan di markas Polsek Bukit Batu guna menjalani pemeriksaan konfrontatif. Penyidik juga sedang merampungkan pemberkasan dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan di pengadilan.