Pemerintah Provinsi Riau resmi mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak dalam rapat paripurna di DPRD Riau, Senin (11/5/2026). Langkah legislasi ini diambil untuk merespons perluasan spektrum kekerasan yang kini merambah ranah digital serta masih minimnya fasilitas rumah aman di tingkat kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan bahwa regulasi yang ada sebelumnya, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2017, dianggap sudah tidak relevan. Evaluasi pemerintah menunjukkan aturan lama terlalu menitikberatkan pada penanganan pascakejadian, namun belum menyentuh akar permasalahan yang semakin kompleks di era teknologi informasi.

“Perempuan harus dilindungi dan marwahnya ditegakkan. Sementara anak-anak perlu bimbingan agar tumbuh menjadi generasi berkualitas. Kepastian hukum ini krusial, terutama menghadapi tantangan baru seperti kejahatan siber dan eksploitasi anak berbasis teknologi,” ujar Syahrial Abdi di hadapan anggota dewan.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan di Bumi Lancang Kuning. Sepanjang tahun 2023, tercatat sebanyak 229 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini melonjak menjadi 254 kasus pada 2024. Hingga periode 2025, laporan yang masuk telah mencapai 219 kasus dengan jenis kekerasan mulai dari fisik, psikis, hingga penelantaran dan eksploitasi.

Syahrial Abdi memaparkan, selain faktor teknologi, kerentanan sosial masih membayangi perempuan di wilayah perdesaan dan pesisir Riau. Kelompok ini kerap mengalami hambatan struktural dalam mengakses hak-hak dasar mereka. Kondisi tersebut diperparah dengan belum meratanya keberadaan rumah aman (shelter) sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban di berbagai daerah.

Melalui Ranperda ini, Pemprov Riau menargetkan terciptanya integrasi layanan pemulihan korban dan penguatan kesetaraan gender. Fokus utama lainnya adalah menjamin hak dasar anak untuk tumbuh berkembang tanpa diskriminasi, guna mewujudkan status daerah layak anak secara menyeluruh.

“Negara harus hadir. Anak adalah tunas bangsa yang berhak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. Kami berharap regulasi ini menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia Riau yang lebih inklusif dan adil,” ucap Syahrial Abdi.