Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di Tanjung Balai Kota. Pelaku berinisial TAS (22) ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Peristiwa ini terjadi setelah pelaku berkenalan dengan korban (13) melalui grup WhatsApp THE BOY’S VTUS ☆☆. Setelah berkomunikasi intens, pelaku datang dari kota Batam ke Tanjung Balai Karimun dan mengajak korban bertemu di sebuah kafe sebelum membawa korban ke sebuah hotel pada Kamis, 16 April 2026.
Di dalam kamar hotel, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban dan merekam aksi tersebut menggunakan ponsel pribadinya. Setelah kejadian, pelaku memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban. Kasus ini terungkap saat ibu korban mencurigai anaknya pulang membawa minuman dari kafe pada malam hari. Kecurigaan tersebut semakin memuncak saat kakak korban menemukan rekaman video tindakan asusila tersebut di ponsel korban.
Setelah diinterogasi oleh keluarga, korban mengakui berada di sebuah hotel. Keluarga korban langsung mendatangi hotel tersebut pada Jumat dini hari (17/4/2026) pukul 04.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polres Karimun. Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, seperti 1 unit HP Samsung A15, pakaian pelaku, bukti pemesanan hotel via Traveloka, dan rekaman video asusila.
Dari korban, disita 1 unit HP Oppo A55, pakaian korban, uang tunai Rp100.000, dan hasil Visum Et Repertum. Tersangka TAS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si dalam konferensi pers yang dihadiri juga oleh Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto, S.I.K. dan Kasihumas AKP Jordan Manurung.