Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau memusnahkan 84 unit telepon genggam hasil razia di Lapas Narkotika Rumbai sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran barang terlarang di dalam lapas.

Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, mengatakan langkah tersebut merupakan implementasi kebijakan zero halinar (handphone, pungutan liar, dan narkotika) di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

“Kami melaksanakan apel ikrar zero halinar. Sesuai arahan menteri, di seluruh lapas dan rutan harus bebas dari handphone dan narkoba. Jika ditemukan, akan dikenakan sanksi tegas,” kata Maizar di Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).

Puluhan telepon genggam itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan dibakar. Barang-barang tersebut merupakan hasil razia intensif yang dilakukan selama tiga hari dalam sebulan terakhir di dalam blok hunian warga binaan.

Selain penindakan, Ditjenpas Riau juga memperketat pengawasan guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas. Sebagai alternatif komunikasi, pihaknya menyediakan fasilitas warung telepon (wartel) resmi bagi warga binaan agar tetap dapat berhubungan dengan keluarga.

Maizar menegaskan, upaya ini merupakan langkah berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta menekan peredaran narkotika. Narapidana yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan hak bersyarat seperti remisi dan pembebasan bersyarat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran di lingkungan lapas dan rutan.

“Kami terbuka terhadap setiap aduan masyarakat demi mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba dan handphone,” ujarnya. (rls/red)