LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) mendesak Polda Riau untuk segera menetapkan Camat Bonai dan Kepala Desa Sontang Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan dengan dalih perbaikan jalan. Perkara ini sedang ditangani oleh Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan telah naik statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ketua LSM AMATIR, N Pasaribu SH, mengucapkan apresiasi kepada Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus, atas seriusnya penanganan laporan yang disampaikan sejak November 2025. “Kami sangat mendukung langkah Polda Riau dan siap terus mengawal proses hukumnya,” ujar N Pasaribu.
Pasaribu menilai peningkatan status perkara menjadi penyidikan sebagai perkembangan penting dalam penanganan kasus tersebut. LSM AMATIR juga meminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro untuk segera mengambil langkah lanjutan apabila unsur pidana telah terpenuhi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut. Ia menyatakan bahwa prosesnya telah masuk tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Hingga saat ini, penyidik Polda Riau belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan menentukan apakah ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku.