Dua orang pelaku penipuan online berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksinya selama beberapa bulan terakhir. Kedua pelaku, berinisial AH dan RS, berhasil merugikan puluhan korban dengan modus penipuan online berkedok investasi bodong.
Kasus penipuan ini terungkap setelah salah seorang korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menurut Kapolres Jakarta Barat, AKP Farhan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di daerah Jakarta Barat pada hari Rabu kemarin.
“Kedua pelaku telah kami tangkap di rumah mereka masing-masing dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Jakarta Barat, AKP Farhan, saat dihubungi oleh wartawan.
Penyelidikan awal menyebutkan bahwa kedua pelaku telah melakukan penipuan online dengan membuat investasi palsu dan menjanjikan keuntungan besar kepada korban. Selain itu, para pelaku juga menggunakan modus lain seperti mengaku sebagai agen properti untuk menarik korban lebih percaya.
Kedua pelaku telah merugikan korban sebanyak puluhan juta rupiah selama beberapa bulan terakhir. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah bukti transaksi serta barang bukti lainnya di rumah kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan online yang semakin marak belakangan ini.