KPK Sesalkan Lambannya Pelaporan Gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi kepada Menteri Kehutanan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap ketidakterlambatan dalam pelaporan dugaan gratifikasi yang terkait dengan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. KPK menegaskan bahwa setiap pejabat negara maupun aparatur sipil negara (ASN) wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada lembaga antirasuah, bukan hanya mengembalikannya kepada pemberi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, langkah terbaik adalah menolak pemberian sejak awal. Namun apabila pemberian sudah diterima, barang atau uang yang diduga merupakan gratifikasi seharusnya diserahkan kepada KPK untuk dianalisis lebih lanjut. “Tanggal 2 Juni itu, ketika Pak Menteri mengetahui adanya pemberian amplop berisi uang dari Pak Bupati, seyogianya ditolak di awal. Tidak perlu ada proses penerimaan. Namun ketika sudah diterima, semestinya amplop beserta uang tersebut juga diserahkan kepada KPK agar proses analisis dapat dilakukan secara utuh,” ujar Budi.
KPK menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan gratifikasi telah dipermudah melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang tersedia di setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) sehingga pejabat tidak harus datang langsung ke kantor KPK.
Kasus ini mencuat setelah KPK mengungkap pengakuan Bupati Kuantan Singingi terkait isi amplop putih yang diberikan kepada Menteri Kehutanan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, amplop tersebut disebut berisi uang dalam mata uang dolar Singapura yang diduga berasal dari pungutan terhadap anggota koperasi dan dikaitkan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, mengingatkan bahwa dugaan gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menegaskan bahwa DPR tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun kasus yang melibatkan pejabat negara perlu mendapat perhatian serius dan pengawasan sesuai fungsi konstitusional parlemen. “Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” ujarnya.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainur Rohman, menilai penyelidikan tidak cukup hanya mengandalkan pengakuan para pihak yang terlibat. Menurutnya, KPK perlu menelusuri berbagai alat bukti lain, termasuk komunikasi digital maupun rekaman kamera pengawas (CCTV), guna memastikan kronologi peristiwa secara utuh dan mengetahui apakah terdapat kesepakatan tertentu sebelum pemberian amplop tersebut dilakukan.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.