What:
Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mengumumkan kebijakan baru terkait pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran selama masa pandemi COVID-19.
Who:
Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi, dan UMKM Jakarta Barat, Andi Rifai.
When:
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2021 mendatang.
Where:
Kebijakan ini akan berlaku di wilayah Kota Jakarta Barat.
Why:
Kebijakan pembatasan jam operasional ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran virus COVID-19 di pusat perbelanjaan dan restoran.
How:
Andi Rifai menyatakan, “Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi risiko penularan virus COVID-19 di tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan dan restoran.”
Menanggapi kebijakan ini, sejumlah pengusaha pusat perbelanjaan dan restoran di Jakarta Barat menyambut baik langkah pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.
Salah satu pengusaha restoran, Budi Santoso, mengatakan, “Kami siap mendukung kebijakan ini demi keselamatan bersama dan agar situasi pandemi dapat segera terkendali.”
Namun, sebagian masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak kebijakan ini terhadap usaha kecil menengah (UKM) di Jakarta Barat.
Seorang warga, Siti Nurhayati, mengungkapkan, “Saya khawatir kebijakan ini akan berdampak negatif terhadap pendapatan UKM di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi.”