Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak berhasil menangkap terpidana kasus penipuan lahan, M Sofyan Sembiring, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Kamis (30/4/2026). Sofyan ditangkap di Jalan Pattimura, Pekanbaru, sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan setelah buron selama kurang lebih 2,5 tahun sejak putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, menyatakan bahwa penangkapan Sofyan merupakan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum. Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana M Sofyan Sembiring yang masuk DPO.

Kasus penipuan lahan yang melibatkan Sofyan bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Sofyan menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada korban Edi Kurniawan Tarigan, yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan hingga 100 hektare. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,125 miliar karena lahan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Pengadilan Negeri Siak sempat memutus lepas terdakwa dalam kasus ini, namun Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Sofyan bersalah melakukan penipuan dengan hukuman dua tahun penjara. Setelah putusan inkrah, Sofyan melarikan diri dan berhasil ditangkap di Pekanbaru tanpa perlawanan.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan bahwa Sofyan akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Siak untuk menjalani masa hukuman. Terpidana tersebut berhasil diamankan setelah sempat berpindah-pindah lokasi, tetapi akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Saat ditangkap, Sofyan masih menggunakan identitas asli dan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi. Kejaksaan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi pertanahan dan memastikan legalitas sebelum melakukan pembelian. Saat ini, Sofyan akan menjalani masa hukuman yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.