Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak berhasil menangkap M Sofyan Sembiring, terpidana kasus penipuan jual beli lahan, pada Kamis (30/4/2026) siang. Penangkapan terjadi di Jalan Pattimura, Pekanbaru, dan mengakhiri pelarian Sofyan yang berlangsung selama hampir 2,5 tahun. Upaya paksa dilakukan setelah perkara hukum yang menjerat Sofyan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, mengonfirmasi bahwa penangkapan Sofyan merupakan langkah nyata jaksa dalam menjamin kepastian hukum bagi korban. Sofyan bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas dan langsung dibawa untuk menjalani prosedur administrasi sebelum diserahkan ke lembaga pemasyarakatan. Kasus penipuan ini berakar dari transaksi fiktif lahan seluas 100 hektare di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak, yang telah menimbulkan kerugian pada korban bernama Edi Kurniawan Tarigan.

Periode 2017 hingga 2019, korban telah menyetorkan uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp 1,125 miliar kepada Sofyan. Namun, lahan yang dijanjikan ternyata telah dikuasai oleh pihak lain. Pengadilan Negeri Siak awalnya memutus lepas Sofyan dari tuntutan hukum, namun melalui Putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 pada November 2023, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa Sofyan sempat tidak mengetahui adanya putusan kasasi dan menganggap perkaranya telah selesai. Namun, jaksa tetap menjalankan putusan tertinggi sebagai bagian dari fungsi eksekutor dalam sistem peradilan pidana. Setelah penangkapan di Pekanbaru, Sofyan langsung dibawa menuju Kabupaten Siak untuk dilakukan eksekusi ke dalam penjara.

Kejaksaan kembali mengingatkan masyarakat untuk memvalidasi legalitas dokumen pertanahan sebelum melakukan transaksi guna menghindari modus penipuan serupa di masa mendatang. (Bil)