Seorang pria berinisial W (53) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Kejadian ini terjadi di Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Tersangka diduga melakukan pengangkutan dan pengusaian hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi serta melakukan kegiatan yang bertentangan dengan fungsi kawasan pelestarian alam. Penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Riau untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini bermula dari patroli pengamanan kawasan TNBT yang dilakukan oleh Satgas Polhut TNBT pada 12 Mei 2026. Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan W yang tertangkap sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan TNBT.

Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi kayu gergajian berbentuk papan, 1 unit sepeda motor warna hitam, 1 unit handphone, dan 1 unit Handy Talkie (HT).

Dalam hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, penyidik menetapkan W sebagai tersangka. Tindakan ilegal di kawasan TNBT tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu keutuhan habitat dan fungsi perlindungan kawasan konservasi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kawasan TNBT memiliki nilai ekologis penting sebagai habitat satwa liar dilindungi, termasuk Harimau Sumatera.

Perkara ini tidak hanya menjerat tersangka yang tertangkap di lapangan, tapi juga ditujukan untuk menelusuri alur keluarnya kayu ilegal dari kawasan TNBT. Kementerian Kehutanan menegaskan pentingnya menjaga taman nasional sebagai rumah bagi kehidupan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.