Pemerintah Kota Pekanbaru terus mengintensifkan penertiban terhadap pembuangan sampah lintas wilayah. Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP berhasil menciduk tiga unit armada angkutan mandiri tanpa izin yang kedapatan membuang muatan di tempat penampungan sementara (TPS) ilegal.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan patroli rutin di kawasan pinggiran kota pada akhir pekan lalu. Para pelanggar menggunakan kendaraan pikap tertangkap tangan saat mencoba mengosongkan muatan sampah di area yang bukan peruntukannya.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Sampah yang dibuang bukan berasal dari lingkungan dalam kota, melainkan dibawa dari wilayah tetangga.
“Sampah-sampah tersebut sengaja dibawa dari wilayah Kabupaten Kampar yang berbatasan langsung dengan Pekanbaru, seperti daerah Tapung dan Rimbo Panjang,” ujar Reza Aulia Putra pada Kamis (23/4/2026).
Sebagai efek jera, ketiga unit kendaraan tersebut ditahan di Markas Komando Satpol PP Pekanbaru selama lima hari. Pemilik angkutan dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,5 juta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Reza Aulia Putra menegaskan bahwa pihaknya siap meningkatkan eskalasi sanksi jika pelaku kembali melakukan pelanggaran. Jika terjaring kembali, pemerintah kota akan melakukan penyitaan kendaraan secara permanen atau dalam jangka waktu yang lebih lama.
DLHK telah memetakan sejumlah titik rawan yang sering dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal, terutama di wilayah perbatasan antara Pekanbaru dengan Rimbo Panjang dan Tapung. Patroli harian kini difokuskan pada jalur-jalur tersebut guna menjaga kebersihan wilayah ibu kota Provinsi Riau tetap terjaga.