DLHK dan Satpol PP Kota Pekanbaru telah kembali berhasil mengamankan 3 unit angkutan mandiri ilegal yang tertangkap tangan membuang sampah di TPS liar. Kejadian ini terjadi saat tim gabungan melakukan patroli rutin pada akhir pekan kemarin.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengungkapkan bahwa angkutan mandiri itu diamankan di daerah Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Mereka ketahuan sedang membuang sampah di pinggir Jalan Air Hitam.
Dari penelusuran di lapangan, didapati bahwa angkutan mandiri tersebut membawa sampah dari luar daerah dan sengaja membuangnya di pinggiran Kota Pekanbaru. Mayoritas angkutan mandiri ini mengambil sampah dari Kampar, yang berbatasan langsung dengan Pekanbaru, seperti dari Tapung dan Rimbo Panjang.
Setelah diamankan, ketiga angkutan mandiri jenis pickup ini kemudian dikandangkan ke Mako Satpol PP Pekanbaru selama 5 hari. Pemilik angkutan masing-masing diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp2,5 juta.
Reza menegaskan bahwa jika angkutan mandiri tersebut kembali kedapatan melakukan pelanggaran serupa, maka akan diberikan sanksi lebih tegas berupa penyitaan kendaraan. Pihaknya tidak main-main dalam penegakan aturan terhadap pembuang sampah sembarangan demi menjaga kebersihan Kota Pekanbaru.
Menurut Reza, lokasi rawan pembuangan sampah sembarangan berada di perbatasan Pekanbaru Rimbo Panjang dan Tapung Kampar. Oleh karena itu, tim akan terus melakukan patroli rutin setiap hari untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.