Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil
Pekanbaru : SERANTAU MEDIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyelidiki dugaan perusakan sekitar 90 hingga 100 hektare hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kawasan hutan tersebut diduga dirambah untuk dijadikan lahan perkebunan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penyidik telah menemukan sejumlah titik kerusakan di kawasan mangrove tersebut saat melakukan pengecekan di lapangan.
“Dugaan perusakan hutan mangrove ini mencakup area sekitar 90 hingga 100 hektare. Kasus ini menjadi perhatian Polda Riau dan akan kami usut secara menyeluruh,” kata Ade di Pekanbaru, Rabu (15/7).
Ia menjelaskan, lokasi yang diduga dirambah berada di Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Berdasarkan hasil verifikasi awal, kawasan tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut Ade, penyelidikan dilakukan atas instruksi Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah.
Polda Riau, lanjutnya, akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Riau berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luas kerusakan, hingga analisis dampak ekologis,” tambah Ade.
Ade menegaskan ekosistem mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung kawasan pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon biru (blue carbon), serta habitat berbagai jenis flora dan fauna yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, penanganan kasus ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing Polda Riau yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup.