Pekanbaru: Serantau Media – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang operasional tempat hiburan malam. Langkah ini diambil setelah hasil pengawasan menemukan masih banyak pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan evaluasi dilakukan karena aturan yang ada dinilai sudah tidak lagi selaras dengan kondisi di lapangan. “Banyak usaha hiburan malam di Pekanbaru yang melanggar aturan, sehingga perlu dilakukan perbaikan atau revisi terhadap perda tersebut,” kata Desheriyanto, Minggu (12/7/2026).
Perda Nomor 3 Tahun 2002 mengatur jam operasional tempat hiburan umum hingga pukul 22.00 WIB. Namun, hasil pengawasan menunjukkan sebagian besar tempat hiburan masih beroperasi hingga larut malam.
Menurut Desheriyanto, kajian terhadap regulasi tersebut tetap akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta kepastian bagi pelaku usaha.
Selain melakukan evaluasi regulasi, Pemko Pekanbaru juga meningkatkan pengawasan melalui inspeksi mendadak di sejumlah tempat hiburan malam. Sidak dilakukan bersama DPRD, Satpol PP, TNI, dan Polri untuk memeriksa perizinan serta kepatuhan pengelola terhadap aturan yang berlaku.
Pemko mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.