Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non aktif, Suhardiman Amby, telah lama mengetahui potensi masalah hukum yang akan menjerat dua staf khususnya, berinisial R dan D. Kedua staf khusus tersebut diduga melakukan pungutan liar hingga miliaran rupiah dari para petani dengan modus janji sertifikasi pelepasan lahan kawasan hutan.

Mantan Staf Khusus Bupati Kuansing, Saifullah Aprianto, mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby merasa prihatin melihat tindakan R dan D yang nekat mengurus izin langsung ke kementerian. Saifullah menirukan ucapan Suhardiman Amby saat berbincang dengan Riauin.com, Rabu (8/7/2026), “Mereka berdua kalau ndak kaya, ya masuk penjara nanti.”

Suhardiman Amby menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam pungutan tersebut dan bahwa kedua staf khusus itu bergerak sendiri memanfaatkan jaringan yang diklaim dimiliki oleh D di Jakarta. Namun, Saifullah tidak mengetahui perkembangan terbaru terkait hal ini.

R sebelumnya mengakui adanya penarikan uang kompensasi sebesar Rp3 juta per hektar dari warga atau petani untuk mengurus pelepasan lahan seluas kurang lebih 300 hektar agar keluar dari status kawasan hutan. R dan D membuat perjanjian tertulis dengan masyarakat yang menjamin pengembalian uang jika izin pelepasan lahan ditolak oleh kementerian.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak pernah mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Hal ini membuat janji pelepasan lahan yang dijanjikan oleh R dan D menjadi tidak berlaku, dan keduanya berpotensi terseret ke dalam ranah pidana.

Kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki babak baru yang kian memanas di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini melebar ke sektor perizinan lahan dengan modus yang merugikan ratusan petani kecil.

Penyidik KPK menemukan indikasi kuat bahwa dana suap untuk perizinan lahan bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Uang tersebut dikonversi ke Dolar Singapura (SGD) untuk pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.

Pihak Menteri Kehutanan mengklaim telah mengembalikan amplop berisi uang dolar yang diterima dan melaporkan insiden tersebut kepada lembaga antirasuah. Namun, langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Tim penyidik KPK terus bergerak mendalami kasus korupsi lahan di Kuansing, dengan pemanggilan saksi-saksi kunci dan pengumpulan bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.