Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa sebesar 6,42 persen pada semester I tahun 2026 Rp2.815.639.500.000, dibanding periode yang sama di tahun 2025 Rp2.645.712.900.000. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudya, kepada media ini di Bengkalis, Selasa (7/7/2026).
Agnes menyatakan bahwa PNBP dari sektor visa ini tetap tercatat naik meski berada di tengah ketidakpastian kondisi global sejak awal tahun. Sebagaimana arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, fokus imigrasi saat ini tidak lagi mengejar kuantitas, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan yang berbasis pada efisiensi.
Pada semester I-2026, terjadi penurunan penerbitan visa sebanyak 3.924.500, menurun 6,77 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 4.209.465 penerbitan. Penurunan signifikan terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang menyusut 87,91 persen, dari 438.423 penerbitan pada tahun 2025 menjadi 52.999 penerbitan tahun 2026 pada periode yang sama.
Meskipun demikian, penerbitan visa kunjungan indeks C1 justru menunjukkan peningkatan 2,76 persen dengan 3.829.902 penerbitan dibandingkan periode yang sama di tahun 2025 (3.726.855). Dominasi kunjungan wisatawan mancanegara masih dipimpin oleh Australia dengan 848.802 kunjungan, disusul China (668.432), India (334.107), Korea Selatan (202.101), dan Amerika Serikat (186.463). Implementasi Golden Visa menunjukkan sinyal positif dengan 143 penerbitan.
Pada periode Januari sampai dengan Juni tahun 2026, jenis visa yang paling banyak diterbitkan adalah visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) sebanyak 3.481.490, diikuti visa kunjungan indeks C1 dengan 113.323 penerbitan dan visa kunjungan indeks C20 untuk keperluan Instalasi alat sebanyak 83.852.
Dalam hal pengawasan, sebanyak 10.911 tindakan administratif keimigrasian telah dijalankan, termasuk 3.260 di antaranya berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi. Selain itu, imigrasi telah memproses hukum 23 orang WNA, dimana 17 di antaranya masih dalam tahap penyidikan, 4 dalam proses persidangan, dan 1 orang telah memperoleh keputusan hukum tetap.
Ditjen Imigrasi juga mencatat bahwa selama enam bulan terakhir, terdapat 401 WNI dan 36 WNA yang dicegah keluar Indonesia atas permintaan aparat penegak hukum. Sementara itu, sebanyak 2.102 WNA telah dimasukkan dalam daftar penangkalan, dengan 93,2 persen di antaranya terkait pelanggaran keimigrasian. Petugas di lapangan juga melakukan sejumlah 1.704 penundaan keberangkatan terhadap pelintas yang terindikasi berisiko.