Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, telah lama mengetahui potensi masalah hukum yang akan menjerat dua staf khususnya, berinisial R dan D. Kedua stafsus tersebut diduga melakukan pungutan liar hingga miliaran rupiah dari para petani dengan modus janji sertifikasi pelepasan lahan kawasan hutan. Saifullah Aprianto, mantan Staf Khusus Bupati Kuansing, mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby merasa khawatir melihat tindakan R dan D yang nekat mengurus izin langsung ke kementerian.

"Mereka berdua kalau ndak kaya, ya masuk penjara nanti," kata Saifullah menirukan ucapan Suhardiman Amby dalam percakapan dengan Riauin.com pada Rabu (8/7/2026). Saifullah menyatakan bahwa Suhardiman tidak terlibat dalam pungutan tersebut dan kedua stafsus itu bergerak secara independen dengan memanfaatkan jaringan yang dimiliki oleh D di Jakarta.

R sebelumnya mengakui penarikan uang kompensasi sebesar Rp3 juta per hektar dari warga atau petani untuk biaya operasional pelepasan lahan seluas kurang lebih 300 hektar di kawasan hutan. Para oknum stafsus ini bahkan membuat perjanjian tertulis dengan masyarakat, menjanjikan pengembalian uang jika izin pelepasan lahan gagal diterbitkan oleh kementerian.

Namun, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak pernah mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Dengan demikian, janji pelepasan lahan yang dijanjikan oleh R dan D tidak akan terwujud, dan mereka berpotensi terjerat dalam kasus pidana.

Kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kini melibatkan 914 petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Dana suap yang digunakan untuk mengurus perizinan lahan diduga berasal dari pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani tersebut.

Aliran dana suap dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD) disiapkan untuk memuluskan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing. Pihak KPK masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk pemanggilan saksi kunci dan pengumpulan bukti tambahan.

Langkah pengembalian uang atau pelaporan gratifikasi kepada pihak berwajib tidak akan menghapus unsur pidana yang sedang diselidiki oleh tim penyidik KPK. Oleh karena itu, proses hukum terkait kasus korupsi lahan di Kuansing masih terus berlanjut.