Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap dua tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang warga negara Malaysia di sebuah hotel di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Kedua tersangka yang berinisial F.D.D. dan A.R. ditangkap sehari setelah laporan korban diterima polisi.
Peristiwa dimulai ketika korban berkenalan dengan salah seorang tersangka di sebuah kafe di Batam. Mereka kemudian pergi ke sebuah hotel untuk mengambil koper milik korban sebelum pindah ke hotel lain di kawasan Batu Ampar.
Di hotel, korban diduga diintimidasi di dalam kamar dan dipaksa mentransfer uang sebesar Rp2 juta disertai ancaman kekerasan. Saat mencoba melarikan diri, korban diduga dipukul pada bagian wajah dan dipaksa mentransfer uang lagi sebesar Rp3 juta sebelum kedua pelaku pergi.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada Sabtu (4/7/2026). Tim Operasional Unit Respons Cepat (URC) Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar pada Minggu (5/7/2026).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah topi. Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti yang terkumpul, penyidik menetapkan F.D.D. dan A.R. sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengkonfirmasi pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut.