Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Keputusan tersebut diterbitkan pada Senin (6/7/2026) dan keduanya langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian.

Pembebasan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah Kejari Rohul menerima penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Rohul Fredy F. Simanjuntak didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lastarida Br. Sitanggang.

Dua tersangka yang memperoleh penghentian penuntutan adalah Imam Pahry alias Imam bin Wagiman dalam perkara dugaan pencurian, serta Rocky Juloys Simangunsong alias Roki yang tersangkut perkara dugaan pengancaman. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah melalui proses ekspose perkara. Pengajuan restorative justice dari Kejari Rohul telah memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez, menjelaskan bahwa kedua perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Menurut Vegi, penerapan restorative justice merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak.

Sebelum usulan restorative justice diajukan, tim intelijen Kejari Rohul melakukan profiling terhadap para tersangka guna mengetahui latar belakang kehidupan mereka di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Vegi menegaskan bahwa pendekatan ini menunjukkan komitmen Kejari Rohul dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis.

Vegi juga menekankan bahwa restorative justice bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Hal ini sebagai upaya Kejari Rohul dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan menjaga nilai keadilan bagi semua pihak.