Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III tahun 2026, periode Juli hingga September. Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang terus berkembang. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen Pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan empat parameter ekonomi makro. Untuk Triwulan III tahun 2026, parameter yang digunakan adalah realisasi periode Februari hingga April 2026.

Meskipun secara perhitungan formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, melainkan juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi yang dipastikan tidak mengalami perubahan tarif.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III tahun 2026 sekaligus berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

Darmawan juga mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik.

Adapun rincian tarif tenaga listrik di Triwulan III 2026 dapat diakses melalui situs resmi PLN di https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id.