Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop berwarna putih kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meskipun Menhut mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut sebelum Bupati Kuansing terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, prosedur pengembalian mandiri tersebut dinilai cacat secara hukum.

Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH., menegaskan bahwa klaim pengembalian langsung amplop tersebut kepada pemberi tidak menggugurkan potensi pelanggaran hukum. Menurut Nerdi, tindakan mengembalikan objek gratifikasi secara mandiri merupakan langkah etis, namun keliru secara prosedur formal KPK.

Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi tertulis mengenai keberadaan amplop tersebut. Peristiwa dimulai saat dirinya menggelar audiensi resmi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026. Pertemuan itu membahas usulan Pemkab Kuansing terkait penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.

Raja Juli baru menyadari adanya amplop tertutup berselimut map yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby setelah pertemuan berlangsung. Proses pengembalian tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan, namun akhirnya terlaksana pada 12 Juni 2026 di Mapolres Kuantan Singingi.

Meskipun pengembalian itu terdokumentasi dengan rapi, Nerdi Wantomes mengingatkan bahwa regulasi hukum positif di Indonesia mengatur mekanisme yang lebih ketat. Setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK menyusul OTT yang digelar pada 29 Juni 2026. Suhardiman diduga terlibat kasus dugaan suap jabatan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayahnya. KPK akan mendalami peristiwa, termasuk pertemuan audiensi antara Bupati dan Menhut pada 2 Juni 2026.