Jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum Provinsi Riau kembali digulung pihak kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelalawan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram atau 500 gram kasar di kawasan Kecamatan Pangkalan Kuras. Operasi penggerebekan tersebut berhasil menangkap seorang pria paruh baya yang diduga menjadi perpanjangan tangan bandar besar untuk mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Pelalawan.
Kepala Polres Pelalawan melalui Kepala Satresnarkoba Polres Pelalawan Ajun Komisaris Polisi menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat laporan sensitif dari warga Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kepolisian langsung menerjunkan tim opsnal untuk memetakan situasi di lapangan setelah menerima laporan tersebut.
Data valid dan akurat yang diperoleh dari lapangan memungkinkan anggota kepolisian untuk melakukan penyergapan pada Rabu malam, 1 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, seperti yang diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026).
Dalam rumah target penggerebekan, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial Dani Pane (31), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dani Pane, yang bekerja sebagai wiraswasta, tidak bisa mengelak saat petugas mulai melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasil penggeledahan mengungkapkan 20 paket sabu beserta barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan alat takar dari pipa paralon.
Dani Pane mengakui bahwa seluruh paket sabu yang disita berasal dari seorang bandar di atasnya, yang identitasnya diungkap sebagai LS. LS saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, dengan tim kepolisian masih melakukan pengejaran terhadapnya.
Dani Pane bersama barang bukti senilai ratusan juta rupiah telah diamankan dan ditahan di Markas Polres Pelalawan. Kepolisian Riau berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai pasokan narkoba di wilayah pedesaan Pelalawan.