Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan penindakan terhadap 652 unit handphone bekas ilegal merek Apple (iPhone) berbagai tipe pada Sabtu (27/6/2026) siang, sekira pukul 13.00 WIB. Barang yang dikemas dalam enam kardus itu merupakan muatan Kapal Cepat MV Oceanna 5 yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis.

Penindakan ini dilakukan setelah petugas Bea Cukai Bengkalis menemukan 6 kotak mencurigakan yang dibungkus plastik warna hitam di atas troli tanpa penumpang yang membawanya pada Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Pelabuhan Internasional BSSR.

Pemeriksaan x-ray dilakukan terhadap 6 kotak tersebut dan hasilnya menunjukkan bahwa kotak-kotak tersebut berisi handphone. Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan di Kantor Bea dan Cukai Bengkalis untuk penanganan lebih lanjut.

Telepon seluler (handphone) bekas tersebut diduga sebagai barang impor yang masuk tidak sesuai ketentuan. Nilai total dari 652 unit iPhone tersebut diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp950.242.721.

Novryansyah, Kepala Bea Cukai Bengkalis, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Bengkalis dari barang yang tidak terjamin kualitas, keamanan, dan legalitasnya, serta untuk mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh.

Menurut Novryansyah, peredaran handphone bekas ilegal dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat karena tidak adanya jaminan kualitas, keamanan perangkat, maupun asal-usul barang. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk membeli produk telekomunikasi dari sumber yang resmi dan memiliki legalitas yang jelas.

Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditi ilegal sepanjang tahun 2026, termasuk narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, sparepart bekas, rokok ilegal, dan MMEA ilegal.

Novryansyah menegaskan bahwa Bea Cukai Bengkalis akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan kegiatan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.