Polsek Kuantan Mudik menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Afdeling V HGU PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (2/7). Penertiban dilakukan oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa bersama personel Polsek dan TNI setelah menerima laporan dari pihak PT KTBM terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di area hak guna usaha (HGU) perusahaan.

Kedua rakit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI ditemukan oleh petugas ketika tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun pelaku di lokasi saat pemeriksaan berlangsung. Untuk mencegah penggunaan kembali sarana tersebut, petugas memusnahkan kedua rakit dengan cara dibakar dan dirusak.

Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat Desa Pantai agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin karena melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan. Dalam operasi tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan atau barang bukti lainnya disita karena lokasi penambangan telah ditinggalkan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Anra Nosa juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.

Anra Nosa menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pihak perusahaan. Polri bersama TNI akan terus melakukan patroli dan penertiban di lokasi yang terindikasi sebagai tempat aktivitas PETI. Dukungan masyarakat diperlukan agar upaya pemberantasan PETI dapat berjalan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.