Polda Riau Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Liar, Sejumlah Aset Bernilai Tinggi Disita

Pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Riau terus berkembang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap bahwa sejumlah aset bernilai tinggi disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait perdagangan gading gajah Sumatera.

Penyidik menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut. Uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit ekskavator, mobil Mitsubishi Triton, dan mobil Suzuki Splash juga turut disita dalam pengembangan kasus perburuan dan perdagangan gading gajah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial FA dan FS diduga terlibat dalam praktik pencucian uang. Mereka diduga menyamarkan hasil kejahatan melalui transaksi keuangan dan pembelian aset.

Kedua tersangka diduga berperan sebagai penyandang dana dalam jaringan perdagangan satwa liar. Polisi menemukan transaksi bernilai miliaran rupiah dalam rekening FA yang tidak sebanding dengan pekerjaannya sebagai mandor kebun.

Polda Riau menggunakan pendekatan Green Financial Crime melalui metode follow the money dalam mengungkap kasus ini. Selain itu, polisi juga menangkap 17 tersangka terkait pembunuhan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan.

Selain gading gajah, polisi juga menyita senjata api, amunisi, tengkorak dan tulang gajah, sisik trenggiling, serta taring harimau yang diduga berasal dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi tersebut. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar kejahatan lingkungan di Riau dalam beberapa tahun terakhir.