Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai temuan belanja suku cadang kendaraan dinas senilai Rp841 juta yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Pemkab menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih berada dalam proses tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Kepulauan Meranti, Roni Tondi, menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan BPK telah dan sedang ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Temuan audit tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi ataupun kerugian negara sebelum melalui tahapan klarifikasi, verifikasi, dan penyelesaian administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Roni menegaskan bahwa hasil audit BPK sejatinya merupakan instrumen pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Seluruh rekomendasi yang diberikan auditor akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti. Pemkab Meranti juga menyoroti sejumlah narasi dalam pemberitaan yang dinilai mengandung dugaan dan spekulasi tanpa didukung data maupun konfirmasi dari pihak yang berwenang.
Informasi yang belum terverifikasi berpotensi membentuk opini publik yang tidak objektif dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemkab juga mempertanyakan penggunaan foto Bupati Kepulauan Meranti dalam pemberitaan tersebut, karena menurut Roni, pencantuman foto kepala daerah tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi persoalan yang dibahas.
Roni mengingatkan pentingnya penerapan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Kepulauan Meranti berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses tindak lanjut terhadap temuan audit masih berjalan dan seluruh rekomendasi BPK akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.