Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga berasal dari Malaysia dengan menyita 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial IM (24) terjadi di kawasan Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi mengenai upaya penyelundupan sabu melalui perairan Teluk Latak, Kabupaten Bengkalis, pada akhir Mei 2026. Setelah melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis, target yang dicari tidak ditemukan. Namun, hasil penyelidikan kemudian mengarah pada pergerakan target menuju Kota Pekanbaru.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka IM di sebuah hotel di Jalan Imam Munandar. Dari penggeledahan, ditemukan tujuh paket besar sabu dengan berat total sekitar 6,94 kilogram serta 969 cartridge etomidate merek Yakuza. Tersangka mengakui bahwa ia belum mengetahui tujuan akhir pengiriman barang tersebut karena masih menunggu instruksi dari seseorang yang dikenal dengan nama Long Chu.
IM mengaku telah tiga kali diperintahkan untuk mengambil dan mengantar narkotika. Pada dua pengiriman sebelumnya, ia menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta. Penyidik menduga IM merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur perairan di wilayah pesisir Riau sebagai pintu masuk barang haram tersebut.
Selain sabu dan cartridge etomidate, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai Rp9,84 miliar apabila berhasil diedarkan ke masyarakat. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menelusuri keberadaan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Polda Riau kembali menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang masuk melalui jalur perbatasan dan perairan yang sering dimanfaatkan jaringan internasional sebagai jalur penyelundupan.