Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tersangka ditangkap pada Kamis (4/6) sekitar pukul 20.05 WIB setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat melakukan penyelidikan di Dusun Muda, Desa Pamesi, petugas menemukan tersangka berada di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi merek Sound Cloud berwarna biru yang dibungkus tisu putih dan berada dalam penguasaan tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Tersangka mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pemasok tersebut. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
Menurut Juliandi, informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.