Unit Reskrim Polsek Batam Kota telah menangkap seorang pria berinisial W (22) yang diduga melakukan penusukan terhadap AFN (23) di kawasan Jalan Raya depan Masjid Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6) sekitar pukul 03.00 WIB, dimana korban mengalami tujuh luka tusuk dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Insiden penusukan tersebut bermula dari cekcok dan perkelahian antara korban dan tersangka di depan gerbang Perumahan KPN, Kelurahan Belian. Setelah kejadian tersebut, korban bersama rekannya menuju kawasan Pesona Asri dan berkumpul di sebuah warung, sementara tersangka meninggalkan lokasi.

Tidak lama berselang, tersangka kembali datang ke tempat korban bersama dua rekannya. Saat salah seorang rekan tersangka menanyakan permasalahan yang terjadi sebelumnya, tersangka diduga mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami empat luka tusuk di punggung, dua luka tusuk pada lengan kiri, dan satu luka tusuk pada rusuk kanan.

Rekan-rekan korban berusaha menghentikan aksi tersangka, namun tersangka berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor yang digunakan di lokasi kejadian. Unit Reskrim Polsek Batam Kota kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti setelah menerima laporan kejadian.

Saat tersangka datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang untuk membuat laporan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, polisi memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan terduga pelaku penusukan. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi menyita sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan tersangka di lokasi kejadian serta hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara dalam kasus ini. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.